CIAMIS - Polisi menetapkan EP sopir mobil pikap masuk jurang sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis pada Senin (8/8/2022).
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan mengatakan, kini proses penanganan kasus pikap masuk jurang ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Terkait kecelakaan mobil pikap itu saat ini prosesnya sudah ke penyidikan. Tersangkanya pengemudi inisial EP,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, dalam proses penyidikan itu memerlukan waktu cukup lama. Pasalnya, sopir pikap tersebut juga merupakan korban dalam kecelakaan.
Bahkan, sang sopir EP ini mengalami luka cukup berat sehingga perlu perawatan secara intensif di RSUD Ciamis.
“Saat ini sedang pengembangan dan pengajuan ke JPU. Jadi saat ini kita nunggu Kejaksaan. Semua unsur-unsur juga sudah kita ajukan sesuai hasil gelar perkara,” tuturnya.
Asep menjelaskan, tersangka EP ini dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Karena, tersangka ini menggunakan kendaraan yang bukan peruntukkannya.
“Jadi harusnya mobil pikap itu untuk memuat barang, namun ini malah untuk mengangkut orang,” jelasnya melansir dari harapanrakyat.com.
Saat ini, lanjutnya, kondisi sopir sudah membaik dan harus menjalani rawat jalan.
Baca Juga: Pikap Terguling di Sampang Madura, Dua Orang Korban Tewas
Kemudian pihak keluarga juga sudah menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Kemarin hari Senin itu masih di RSUD. Kemudian Selasa-nya di Majalengka karena harus rawat jalan. Ini bentuk kemanusiaan dan keluarga tersangka juga sudah jamin bahwa EP tidak akan lari,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, Polisi juga menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan itu adalah kelebihan muatan, sehingga berpengaruh terhadap fungsi rem. ***