JAKARTA - Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjadi salah satu perwira polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut, kini Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu harus ditempatkan di Mako Brimbob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Budhi kini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob. Hukuman ini buntut dari upaya Budhi yang mencoba menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Meski Budhi sudah menempati ruangan khusus, Dedi belum bisa menerangkannya secara detail terkait hal tersebut.
Diketahui, Budhi merupakan dari sejumlah anggota polisi yang berusaha menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Ia bahkan yang mengumumkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Selain itu juga, Budhi yang pertama kali mengumumkan bahwa ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.