SUKABUMI - Polisi menangkap pemuda berinisial A (20) karena nekat menggasak kotak amal Masjid di Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi pada 22 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.
Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana menerangkan, alasan si pelaku mencuri yakni gegara ingin merokok dan untuk ongkos ke Jakarta bertemu ibunya. Aksi pelaku dilakukannya ketika keadaan masjid tengah sepi.
"Dugaan pencurian sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit," katanya, Minggu (28/8/2022).
Pelaku yang diketahui tidak bekerja ini, lanjutnya membongkar amal masjid disebuah saung yang berada di pesawahan.
"Uang yang ada didalam kotak amal kurang lebih Rp500.000," katanya melansir dari Sukabumiupdate.com.
Dibantu warga khususnya perangkat desa, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Surade pada Jumat (26/8/2022).
"Pelaku kami periksa dan mengakui perbuatannya," ucap Asep.
Selanjutnya penyidik juga mengamankan barang bukti, kotak amal milik dari Masjid Al Muhajirin.
"Menurut pengakuan pelaku, uang itu untuk beli baju, sandal, rokok. Sisanya buat ongkos ke Jakarta, dia bilang mau menemui ibunya di Jawa," ungkap Kapolsek Surade.
Kepada penyidik pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Ibu bapaknya cerai, pelaku ini tinggal disini karena ayahnya orang sini, sementara ibunya di Jawa," katanya.
Asep menambahkan, Atas perbuatannya, A akan dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ***