purwasuka

Ohh, Ternyata Begini Cara Menghitung Biaya dan Cicilan KPR

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Ohh, Ternyata Begini Cara Menghitung Biaya dan Cicilan KPR
Cara Menghitung Biaya dan Cicilan KPR (Freepok @xb100)

PURWASUKA - Cara menghitung biaya dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terbilang mudah. Akan tetapi hal itu akan menjadi sulit juka tak mengetahui caranya.

Oleh karena itu, tak ada salahnya kalian mengetahui cara menghitung biaya dan cicilan KPR ini. Lantas, bagaimana caranya?

Dilansir dari banyak sumber, berikut cara menghitung biaya dan cicilan KPR:

1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal - Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yakni 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, 25% untuk rumah tapak berikutnya.

Berikut adalah simulasi pembayaran uang muka dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta:

Uang muka = 15% x Harga Rumah

                    = 15% x Rp600 juta

                    = Rp90 juta

Dengan rumus perhitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.

Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi

2. Biaya Kredit Pokok - Selanjutnya biaya dan cicilan KPR yang harus Anda ketahui adalah biaya kredit pokok. Dengan mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayarkan, secara otomatis Anda akan mengetahui besarnya jumlah pokok kredit KPR. Berikut adalah rinciannya:

Pokok Kredit = Harga Rumah-Uang Muka

                     = Rp 600 juta – Rp 90 juta

                     = Rp 510 juta

Jadi, jumlah pokok kredit yang harus harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp510 juta.

3. Biaya Provinsi - Biaya provinsi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah yang mengajukan KPR. Besarnya biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan pinjaman.  Namun, pada umumnya biaya administrasi ini adalah 1% dari pokok kredit.

Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak bank:

Biaya provisi= 1% x 510 juta

                         = Rp 5,1 juta

Nah, berdasarkan perhitungan di atas berarti biaya dan cicilan KPR, untuk biaya provisi yang harus nasabah bayarkan adalah sebesar Rp 5,1 juta.

4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) -Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.

Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

BNBP= (1/1000 x Harga Rumah) + Rp 50 ribu

        = (1/1000 x Rp600 juta) + Rp 50 ribu

        = Rp 650 ribu

5. Biaya Pajak Pembelian (BPHTB) - BPHTB merupakan salah satu biaya dan cicilan KPR. Dalam menghitung BPHTB, Anda juga harus menyertakan komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Besarnya NJOPTKP di setiap daerahnya berbeda-beda. Untuk memudahkan perhitungan NJOPTKP, ambil contoh besar NJOPTKP di wilayah Jakarta yang besarannya adalah Rp 60 juta.

Perhitungan BPHTB= 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

                                = 5% X (Rp 600 juta-Rp 60 juta)

                                = Rp 27 juta

Jadi dengan nilai NJOPTKP yang besarnya Rp 60 juta, maka besarnya biaya Pajak Pembelian (BPHTB) adalah Rp 27 juta.

6. Biaya Balik Nama (BBN) - Termasuk ke dalam biaya dan cicilan KPR adalah BBN. Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN) tergantung pada perjanjian awal yang telah ditentukan oleh pihak bank. Berikut adalah simulasi pembayaran Biaya Balik Nama dengan menggunakan contoh variable sebesar Rp500 ribu:

Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu

                             = (1% x Rp600 juta) + Rp500 ribu

                             = Rp 6,5 juta

Selain biaya awal KPR, Anda juga perlu mengetahui cicilan KPR. Ada dua jenis cicilan KPR, yakni dengan Bunga Tetap (Flat Rate) dan Bunga Efektif (Sliding Rate)

7. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Tetap (Flat Rate) - Selanjutnya adalah menghitung biaya dan cicilan KPR dengan Bunga Flate. Rumus yang digunakan untuk menghitung cicilan sangat tergantung pada tenor/waktu pinjaman KPR.

Total bunga= pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun

Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan tahun

Cicilan per bulan= (pokok kredit+total bunga)/tenor dalam satuan tahun

8. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Efektif (Sliding Rate) - Rumus menghitung cicilan KPR dengan bunga efektif adalah sebagai berikut:

Bunga per bulan= saldo akhir periode x (bunga per tahun/12).***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI