PURWASUKA - Cara menghitung biaya dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terbilang mudah. Akan tetapi hal itu akan menjadi sulit juka tak mengetahui caranya.
Oleh karena itu, tak ada salahnya kalian mengetahui cara menghitung biaya dan cicilan KPR ini. Lantas, bagaimana caranya?
Dilansir dari banyak sumber, berikut cara menghitung biaya dan cicilan KPR:
1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal - Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yakni 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah tapak kedua, 25% untuk rumah tapak berikutnya.
Berikut adalah simulasi pembayaran uang muka dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta:
Uang muka = 15% x Harga Rumah
= 15% x Rp600 juta
= Rp90 juta
Dengan rumus perhitungan tersebut, diketahui bahwa jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp90 juta.
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
2. Biaya Kredit Pokok - Selanjutnya biaya dan cicilan KPR yang harus Anda ketahui adalah biaya kredit pokok. Dengan mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayarkan, secara otomatis Anda akan mengetahui besarnya jumlah pokok kredit KPR. Berikut adalah rinciannya:
Pokok Kredit = Harga Rumah-Uang Muka
= Rp 600 juta – Rp 90 juta
= Rp 510 juta
Jadi, jumlah pokok kredit yang harus harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp510 juta.
3. Biaya Provinsi - Biaya provinsi merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah yang mengajukan KPR. Besarnya biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang memberikan pinjaman. Namun, pada umumnya biaya administrasi ini adalah 1% dari pokok kredit.
Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak bank:
Biaya provisi= 1% x 510 juta
= Rp 5,1 juta
Nah, berdasarkan perhitungan di atas berarti biaya dan cicilan KPR, untuk biaya provisi yang harus nasabah bayarkan adalah sebesar Rp 5,1 juta.
4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) -Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
BNBP= (1/1000 x Harga Rumah) + Rp 50 ribu
= (1/1000 x Rp600 juta) + Rp 50 ribu
= Rp 650 ribu
5. Biaya Pajak Pembelian (BPHTB) - BPHTB merupakan salah satu biaya dan cicilan KPR. Dalam menghitung BPHTB, Anda juga harus menyertakan komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya NJOPTKP di setiap daerahnya berbeda-beda. Untuk memudahkan perhitungan NJOPTKP, ambil contoh besar NJOPTKP di wilayah Jakarta yang besarannya adalah Rp 60 juta.
Perhitungan BPHTB= 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)
= 5% X (Rp 600 juta-Rp 60 juta)
= Rp 27 juta
Jadi dengan nilai NJOPTKP yang besarnya Rp 60 juta, maka besarnya biaya Pajak Pembelian (BPHTB) adalah Rp 27 juta.
6. Biaya Balik Nama (BBN) - Termasuk ke dalam biaya dan cicilan KPR adalah BBN. Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN) tergantung pada perjanjian awal yang telah ditentukan oleh pihak bank. Berikut adalah simulasi pembayaran Biaya Balik Nama dengan menggunakan contoh variable sebesar Rp500 ribu:
Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu
= (1% x Rp600 juta) + Rp500 ribu
= Rp 6,5 juta
Selain biaya awal KPR, Anda juga perlu mengetahui cicilan KPR. Ada dua jenis cicilan KPR, yakni dengan Bunga Tetap (Flat Rate) dan Bunga Efektif (Sliding Rate)
7. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Tetap (Flat Rate) - Selanjutnya adalah menghitung biaya dan cicilan KPR dengan Bunga Flate. Rumus yang digunakan untuk menghitung cicilan sangat tergantung pada tenor/waktu pinjaman KPR.
Total bunga= pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan tahun
Cicilan per bulan= (pokok kredit+total bunga)/tenor dalam satuan tahun
8. Menghitung Cicilan KPR dengan Bunga Efektif (Sliding Rate) - Rumus menghitung cicilan KPR dengan bunga efektif adalah sebagai berikut:
Bunga per bulan= saldo akhir periode x (bunga per tahun/12).***