JAKARTA - Sebanyak enam tersangka yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang kode etik. Nasib keenamnya sebagai anggota kepolisian berada di ujung tanduk.
Keenam tersangka yang dimaksud yakni Irjen Pol Ferdy Sambom, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompok Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keenam tersangka ini secara terpisah telah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Untuk sidang hari ini, dilaksanakan terhadap Kompol Chuk Putranto.
“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Dia menyebutkan, sidang kode etik terhadap sejumlah tersangka lainnya akan dilakukan besok, hingga tiga hari kedepan.
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu. Diputuskan dalam sidang tersebut Ferdy Sambo dipecat denga tidak hormat sebagai anggota Polri.
Kemudian, dalam kasus pembunuhan ini sebanyak lima orang tersangka telah ditetapkan muali dari dalang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).
Bahkan tim khusus pun telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (29/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Dalam rekonstruksi ini sebanyak 78 adegan dilakukan oleh kelima tersangka. Mulai dari peristiwa di Magelang hingga Jakarta. ***