Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 13:26 WIB
Sudah Dikembalikan, Kejagung Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo CS
Potret Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik atas kesalahannya. (Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, pengembalian berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigair RR dan Kuat Ma'ruf (KM) ini lantaran harus ada yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan berdasarkan hasil teliti jaksa masih belum lengkap karena bukti formil dan materiilnya masih kurang. Meski demikian, jaksa pun telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar data yang kurang lengkap tersebut segera dipenuhi.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujarnya pada Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo CS itu masih belum lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lanjutnya, masih harus ada bukti-bukti yang harus diperjelas oleh penyidik agar bisa dilanjutkan ke 'meja hijau'.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," terangnya pada Senin (29/8/2022) melansir dari PMJNews.com.

Diterangkannya, sebelum diserahkan ke pengadilan jaksa akan memeriksa berkas perkara ini. Pasalnya berkas perkara ini merupakan tanggung jawab jaksa sehingga harus betul-betul sudah lengkap.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Baca Juga: Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus. Adapun Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI