JAKARTA - Sebanyak tiga Kapolda diisukan terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan pengungkapan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui, ketiga Kapolda yang diisukan tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terakit adanya isu tersebut. Dia menerangkan, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap ketiga Kapolda yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," ujarnya pada Rabu (7/9/2022).
Dedi menyebutkan, tim telah menerima informasi terkait isu tersebut. Namun Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, bukan berdasarkan asumsi semata.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Saat ini, sambung Dedi Polri tengah mengebut menyelesaikan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mengingat, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu juga, kelima berkas perkara tersangka tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga waktu melengkapi pemberkasan perkara kelima tersangka tersebut hanya 14 hari.
Oleh karena itu, Polri tengah berupaya menyelesaikannya sebelum masa tenggat waktu yang diberikan oleh Kejagung. Sehingga berkas perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
Baca Juga: Terungkap Alasan 3 Kapolda yang Diduga Terkait Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa Polri
"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," ucapnya.
Selain kasus 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya melansir dari Antara. ***