SUBANG - Aksi nekat dilakukan oleh Edi Siswanto (52) warga Cibarola, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang menabrakan dirinya ke kereta api pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun demikian, aksi nekat Edi ini dilatarbelakangi tak sanggup membayar hutang sebesar Rp3,5 juta. Hal ini diungkap oleh Kapolsek Pagaden, Kompol Senen Ali.
Ali menerangkan, kejadian itu bermula ketika Edi sengaja datang ke Stasiun Pagaden Baru sambil mengendarai mobil pikap. Sesampainya di stasiun, alih-alih naik kereta korban malah menabrakan dirinya ke kereta api yang sedang melintas.
"Dari keterangan saksi mata yang kita himpun, Korban datang ke Stasiun Pagaden Baru, masuk ke kamar mandi. Tidak beberapa lama korban keluar dari kamar mandi/toilet lalu duduk di kursi yang ada di Stasiun Pagaden Baru," katanya pada Minggu(18/9/2022)
"Korban murni lakukan bunuh diri dengan cara menabrakan diri ke kereta Api," tambah Ali.
Korban yang tewas ditempat akibat menabrakan diri ke kereta itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Subang.
"Jasad korban pun langsung dievakuasi ke RSUD Subang," katanya mengutip tribujabar.id.
Ketika polisi memeriksa mobil pikap korban, ditemukan sebuah surat wasiat milik korban. Dalam surat wasiat itu, korban diduga terlilit hutang.
Bahkan, sampai meminta istrinya untuk melunasi hutang yang mencapai Rp3,5 juta.
Baca Juga: Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
"Diduga penyebab korban nekad bunuh diri karena terlilit hutang. Dalam surat wasiat tersebut, korban menulis meminta kepada wanita diduga istrinya untuk melunasi hutang sebesar Rp3,5juta," katanya.
"Tolong lunasi hutang Rp.3,5 juta ke salah seorang yang hanya ditulis nomor handphone nya saja," tulis surat wasiat tersebut. ***