SUBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengimbau masyarakat segera melapor ke posko pengaduan, bila nomor induk kependudukannya (NIK) terdafatr di Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang NIK-nya di catut partai politik.
“Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut,” katanya mengutip dari pasundan.jabarekspres.com.
Hingga kini, sambungnya Bawaslu Kabupaten Subang baru menerima tujuh laporan aduan dari masyarakat yang dicatut NIK-nya sebagai pengurus partai politik.
Setelah adanya laporan dari masyatakat, Bawaslu Kabupaten Subang akan segera menindaklannjutinya dengan melaporkan hal tersebut ke KPUD Subang.
“Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” terang Imanudin.
Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman menerangkan, masyarakat merasa data dirinya dicatut segera membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Surat itu kemudian ditujukan ke Bawaslu atau KPUD setempat.
“Kita tampung, kita laporkan agar nama yang dicatut bersih lagi,” terangnya.
Dijelaskan Suryaman, pencatutan nama tersebut diduga karena setiap partai politik punya kewajiban untuk menyertakan keanggotaan minimal 1.000 anggota di tingkat kabupaten, dalam pendaftaran pendaftaran partai politik. Kemudian di-upload di Sipol.
Baca Juga: Ini 28 Tahun Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Banding Hari Ini
“Nah partai politik dapat darimana data itu, masih jadi misteri. Ini prediksi saya, banyak yang dicatut namanya,” pungkasnya. ***