SUBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menerima tujuh aduan dari masyarakat yang mengaku data dirinya dicatut partai politik dan tercantum di Sistem Informasi Partai Politi (Sipol).
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan, bagi warga Kabupaten Subang yang data dirinya dicatut oleh partai politik bisa langsung datang mengadukan ke Bawasalu.
Kemudian, laporan dari masyarakat ini akan langsung ditindaklanjuti ke help desk KPU Daerah Subang. Hingga saat ini, baru ada tujuh warga yang sudah melapor.
"Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut," katanya.
“Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” tambah Imanudin.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek informasi terkait Pemilu 2024 di Sipol. Bila merasa bukan anggota partai politik namun tercantum, bisa langsung menghubungi pihak terkait.
Sementara itu, Boby Ramadhan (36) warga Cimerta mengaku, bahwa dirinya kaget data dirinya dicatut oleh salah satu partai politik.
“Awalnya teman saya iseng buka info pemilu di hape nya. Saya pun pengen tahu. Ketika saya cek, kok saya terdaftar sebagai pengurus di salah satu partai politik,” katanya mengutip dari pasundan.jabarekspres.com.
Boby kemudian mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Subang. Mengingat, hal tersebut merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh partai politik yang mencatut namanya.
“Ada-ada saja. Saya belum pernah jadi pengurus atau anggota partai itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Jeje Slebew Ngamuk Dirinya Disebut Mirip Pemeran Video Mesum