Purwakarta - Kecelakaan mobil truk menabrak pembatas ketinggian kendaraan terjadi di Jalan Raya Anjun, Kacamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 19 September 2022.
Truk dengan nomor polisi T 8014 GL bermuatan kasur tersebut datang dari arah Cianting tersebut menabrak pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api.
Pengemudi truk yang diketahui bernama Imung (52) diduga tidak mengetahui batas ketinggian maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di bawah jembatan kereta api tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered AKP Suparlan mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut tiang pembatas roboh dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Diduga truk pengangkut kasur tersebut terlalu tinggi, sehingga menabrak tiang pembatas ketinggian dan sopir tidak mengetahui adanya tiang tersebut,” ucap Suparlan.
Kapolsek menyampaikan, dalam kecelakaan itu tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka. Hanya pembatas ketinggian kendaraan yang roboh.
“Penyebab kecelakaan adalah murni akibat kelalaian sopir, yang tidak mengetahui pembatasan ketinggian saat melintas di lokasi tersebut dan juga muatannya terlalu tinggi,” kata Suparlan.(*)