PURWAKARTA - Seorang pria warga Kabupaten Karawang bernama Endang Jaelani (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Endang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah unit motor yang terjadi di wilayah Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Atas perbuatannnya, kini Endang meringkuk di Polsek Purwakarta Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian dengan modus pinjam sebentar.
"Awalnya pada Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke kediaman korban. Kemudian, pelaku meminjam motor Vario bernomor polisi T-4237-BY dengan alasan untuk mengambil uang di bank," katanya, Senin (19/9/2022).
Dalam aksinya, pelaku sengaja membawa anak korban berusia 5 tahun agar pemilik motor percaya. Namun, pelaku tega menurunkan anak tersebut di jalan.
"Jadi pelaku membawa kabur motor tersebut dan anak korban yang berusia 5 tahun itu diturunkan di jalan," katanya.
Setelah itu, kata dia, pelaku membawa motor dan tidak kembali. Setelah satu minggu pelaku di temukan warga Kecamatan Cibatu yang kemudian dilaporkan kepada orban.
"Pelaku ditemukan di Kecamatan Cibatu dan lansung di bawah oleh korban ke kediamannya. Kemudian, Pada Senin, 19 September 2022, dini hari korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan cek TKP," jelas Januaryono.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jokowi Minta Indonesia Mampu Produksi Kedelai dan Berhenti Impor
"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Bungursari beserta barang bukti satu unit motor Vario bernomor polisi T-4237-BY guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. ***