JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memutuskan menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Keputusan Febri Diansyah itu pun menuai reaksi publik Indonesia. Bahkan, akun Twitter pribadi Febri Diansyah diserbu komentar netizen yang menanyakan alasan mantan Jubir KPK itu.
Febri Diansyah pun dalam akun Twitternya mengungkapkan bahwa dirinya diminta langsung menjadi pengacara istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," cuitnya, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, telah mempelajari kasus yang sedang menimpa Putri Candrawathi sebelum memutuskan menjadi pengacaranya. Bahkan, dirinya berjanji akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif.
Selain itu, ditegaskan Febri Diansyah sebagai seorang advokat mengaku akan bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi ini merupakan tersangka kelima yang ditetapkan tim khusus Polri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Geruduk Graha Persib, Ribuan Bobotoh Protes Sistem Ticketing: Pesan Tiket Tak Semudah Pesan Michat
Ancaman hukumannya yakni pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. ***