PURWASUKA - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi karena dianggap telah membuat gaduh publik Tanah Air dengan video prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan istrinya membuat video prank soal KDRT dan mengunggahnya di akun YouTube. Bukan apresiasi yang didapat, tetapi kiritikan keras dari masyarakat yang mereka dapatkan.
Masyarakat menilai pasangan ini tidak peka dengan persoalan KDRT. Aksi tak terpuji keduanya pun mendapatkan tanggap serius dari berbagai pihak, hingga ada yang melaporkannya.
Baim Wong dan istrinya dilaporkan Sahabat Polisi pada Senin (3/10/2022) Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zabzabella menerangkan, alasan pelaporan kedua pasangan artis ini karena dinilai telah membodohi masyarakat dengan konten yang meresahkan.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ujarnya pada Senin (3/10/2022).
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” tambah Zanzabella melansir dari PMJNews.com.
Sementara itu, kuasa hukum Sabahat Polisi, Eko menerangkan, konten yang dibuat pasangan ini memuat laporan palsu sehingga terancam Pasal 220 KUHP.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menagatakan, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal.
Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.