PURWAKARTA - Hanya butuh empat hari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol kantor dan gudang pemasaran Es Krim bermerek Aice yang ada di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Sawah Kulon, Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu.
Pelaku berhasil diamankan yakni Rudi alias Doet (24) Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Pelaku juga berstatus karyawan di perusahaan tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Pada Kamis, 20 Oktober 2022, berbekal hasil penyelidikan di lapangan serta dari keterangan saksi, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut berada di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim Sat Reskirm Polres Purwakarta, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu kemudian pelaku tersebut di bawa ke Polres Purwakarta," ucap pria yang Edwar itu, pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dalam melancarkan aksinya, dijelaskan Kapolres, pelaku ini melakukan pencurian dengan cara lebih dulu mengcongkel jendela kantor admin dimana empat brangkas tersebut berada dengan menggunakan obeng.
Lalu, kata Edwar, pelaku kemudian bmasuk kedalam ruang admin dan setelah itu pelaku menggeser brangkas tersebut ke ruang tengah kantor.
"Pelaku membongkar brangkas dengan cara menggerinda brangkas tersebut lalu kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp. 82 Juta yang di dalam berangkas tersebut. Selain itu, pelaku mengambil Handphone merek Oppo yang berada di ruang admin tersebut," Ucap Edwar.
Kapolres menjelaskan, pelaku ini melakukan pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB di gedung PT. Lien Maoyi Indonesia yang beralamatkan di jalan Terusan Kapten Halim, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Aksi pencuri tersebut diketahui pada Senin, 17 Oktober 2022 saat para pekerja hendak masuk bekerja, pintu ruangan memang terkunci namun kondisi di dalam ruangan kantor berantakan. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadinya," sebut Perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ganja 84,6 Kg di Tanah Garapan Deli Serdang
Dari tangan para pelaku, Edwar menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah mesin gurinda, satu buah obeng, dua unit handphone, satu buah brangkas milik PT. Lien Maoyi Indonesia, yang sudah di rusak serta uang tunai sebesar Rp. 13 juta rupiah.
"Kita mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 13 juta rupiah. Uang tersebut merupakan uang yang di curi pelaku dimana tadinya sebesar Rp. 82 juta rupiah dan telah digunakan oleh pelaku," ungkapnya.
Edwar menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia atau Es Krim bermerek Aice.
"Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***