PURWASUKA –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kawal peredaran obat sirup bahaya pemicu gagal ginjal akut di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung.
“Kita (Pemkot Bandung) ikut mengawal dan menarik obat sirup tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Yana Mulyana, Bandung, Senin, 24 Agustus 2022.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh fasilitas kesehatan (faskes),” sambung dia.
Terkait Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Bandung berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.
“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tegas dia mengakhiri.
Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.***