PURWASUKA - Polisi memutuskan untuk menaikan status penyelidikan dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak ke tahap penyidikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, keputusan ini setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022). Hasilnya, statusnya naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," ucapnya melansir dari PMJNews.com.
Dia mengatakan, ada tiga perusahaan yang diduga telah melanggar batas aman penggunaan zat kimia untuk memproduksi obat. Pertama, PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
Kemudian, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," katanya.
Pipit menerangkan, untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries terkait kasus langsung ditangani oleh BPOM.
"Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Ditipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait ada dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal ini untuk menentukan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ria Ricis Jawab Tuduhan Teuku Ryan Cuma Numpang Hidup, Singgung soal Ramalan
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif," katanya.
Pipit menjelaskan, gelar perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ini akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung pada siang hari ini.
"Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir," pungkasnya.