PURWASUKA - Tilang elektronik atau E-Tilang (ETLE) mulai diterpkan pada Januari 2023 mendatang di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal ini dikatakan, Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo.
Warjo menerangkan, saat ini pihaknya masih melalukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut kepada masyarakata Kabupaten Purwakarta.
Pada pelaksanaannya, proses tilang elektronik akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi ETLE Mobile oleh petugas di lapangan.
“Jadi untuk di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” katanya, Sabtu (3/11/2022).
Dijelaskannya, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.
“Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya,” kata Warjo melansir dari Jabarnews.com.
Selain itu, Warjo menambahkan pihaknya akan bertugas di sejumlah pos yang telah disiapkan untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas.
Adapun untuk tahapan sosialisasi penerapan ETLE atau tilang elektronik ini, Warjo menyebut bahwa akan berlangsung hingga perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Jadi sosialisasi ini akan berakhir pada apel persiapan Nataru. Jadi setelah itu, pada Januari 2023, ETLE sudah diterapkan di Purwakarta,” ucap AKP Warjo.
Baca Juga: Menjalankan Promosi untuk Solo Pertamanya, RM BTS: Aku Gugup dan Bangga