PURWASUKA - Selama sepuluh hari, Satres Narkoba Polres Purwakarta membekuk sembilan orang pengedar narkoba yang berkeliaran di wilayahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Budi Suheri mengatakan, para pengedar ini dibekuk dalam Operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar sejak 16-25 November 2022.
"Selama operasi Antik lodaya 2022, kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti. Dari sembilan tersangka ini, satu diantaranya wanita dan rata-rata masih usia produktif," katanya, Rabu (7/12/2022).
Kesembilan tersangka, kata dia, dua tersangka berstatus sebagai target operasi (TO) yang diamankan di lokasi berbeda.
Dari hasil operasi Antik Lodaya tersebut, Budi menyebut, petugas Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 16,90 gram, Narkotika jenis daun ganja kering seberat 810 gram dan obat-obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 650 butir siap edar.
"Untuk semua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi.
Budi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ucap Budi.