purwasuka

Top Up Saldo Masuk Kategori Money Politic, Begini Penjelasan Bawaslu

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:28 WIB
Top Up Saldo Masuk Kategori Money Politic, Begini Penjelasan Bawaslu
Ilustrasi money politic atau politik uang. (Shutterstock)

PURWASUKA - Berbagai persiapan pun terus dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu. Atmosfer tahun politik mulai terasa, seperti kencangnya isu pencalonan hingga pihak KPU yang akan menetapkan peserta pemilu 2024 mendatang. 

Sementara penggiat pemilu yang juga Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyebutkan, di era digital saat ini potensi kerawanan pelanggaran semakin beragam salah satunya pemanfaatan pembayaran digital atau top up saldo.

"Banyak juga yang kemudian jadi problem dalam indeks ini juga bisa indeks kerawanan soal perkembangan pelanggaran bertransformasi ke digital, misal money politik tadi yang tidak bersifat tunai tapi ke depan menggunakan ovo, shopeepay," ujar Alwan.

Alwan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih konsen terhadap ancaman pelanggan itu, dan dapat segera mengeluarkan regulasi pengawasannya.

"Kan transformasi yang juga perlu di notice karena jangan sampai tahapannya sudah digital aktivitas pengawasannya masih konvensional," ucap Alwan. 

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang este Binos, menyebutkan, ia bersama jajarannya di daerah akan selalu manut kepada aturan yang berlaku dan Jiak sudah ada regulasi akan semakin memperketat pengawasan di era digital itu.

"Ada potensi ke depan dimana praktek mulai beralih misal dari konvensional ke digital tentu saja perlu temen-temen pengawas kreatif memotret itu sekaligus menjadi catatan apakah itu menjadi bagian dari rawan atau pelanggaran yang, saya kira itu apalagi hari ini Bawaslu lebih mengedepankan terhadap langkah pencegahan, lalu basis regulasi mekanis pengamanan di areal digital kita masih menunggu lahirnya regulasi secara formal," kata Oyang, Kamis (15/12/2022).

Oyang juga menyebutkan jika konsennya saat ini adalah Pelanggaran kampanye melalui media sosial sebagaimana sudah tercantum dalam regulasi yang ada. Ia juga tetap konsen dengan pengawasan secara konvensional. 

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI