PURWASUKA - Berbagai persiapan pun terus dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu. Atmosfer tahun politik mulai terasa, seperti kencangnya isu pencalonan hingga pihak KPU yang akan menetapkan peserta pemilu 2024 mendatang.
Sementara penggiat pemilu yang juga Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyebutkan, di era digital saat ini potensi kerawanan pelanggaran semakin beragam salah satunya pemanfaatan pembayaran digital atau top up saldo.
"Banyak juga yang kemudian jadi problem dalam indeks ini juga bisa indeks kerawanan soal perkembangan pelanggaran bertransformasi ke digital, misal money politik tadi yang tidak bersifat tunai tapi ke depan menggunakan ovo, shopeepay," ujar Alwan.
Alwan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih konsen terhadap ancaman pelanggan itu, dan dapat segera mengeluarkan regulasi pengawasannya.
"Kan transformasi yang juga perlu di notice karena jangan sampai tahapannya sudah digital aktivitas pengawasannya masih konvensional," ucap Alwan.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang este Binos, menyebutkan, ia bersama jajarannya di daerah akan selalu manut kepada aturan yang berlaku dan Jiak sudah ada regulasi akan semakin memperketat pengawasan di era digital itu.
"Ada potensi ke depan dimana praktek mulai beralih misal dari konvensional ke digital tentu saja perlu temen-temen pengawas kreatif memotret itu sekaligus menjadi catatan apakah itu menjadi bagian dari rawan atau pelanggaran yang, saya kira itu apalagi hari ini Bawaslu lebih mengedepankan terhadap langkah pencegahan, lalu basis regulasi mekanis pengamanan di areal digital kita masih menunggu lahirnya regulasi secara formal," kata Oyang, Kamis (15/12/2022).
Oyang juga menyebutkan jika konsennya saat ini adalah Pelanggaran kampanye melalui media sosial sebagaimana sudah tercantum dalam regulasi yang ada. Ia juga tetap konsen dengan pengawasan secara konvensional.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban