Termasuk mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, penyitaan pada aksi tolak KUHP.
“Kami pun mengecam tindakan penghalang-halangan bantuan hukum bagi para korban penangkapan ilegal (oleh aparat),” pintanya.
Terutama, menuntut kepolisian untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa syarat, dan meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan aksi penangkapan serta penahanan ilegal.
“Kami pun menuntut janji pemerintah untuk melakukan reformasi Polri secara total yang terbukti tidakterealisasi hingga saat ini,” pintanya dia.
Sudah sepatutnya kepolisian menjamin kenyamanan dan kemanan dalam berdemokrasi, bukan justru memberikan terror dan penangkapan kepada peserta aksi.
“(Kami juga) mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan KUHP yang bermasalah serta membuka partisipasi publik yang luas dan bermakna. Kebebasan berekspresi dalam menyuarakan demokrasi dan keadilan adalah hak sebagai warga negara,” ucap dia.
Untuk diketahui, sejumlah peserta aksi demonstrasi tolak KUHP yang ditangkap dan ditahan sejak kamis malam sudah dibebaskan pada Jumat, 16 Desember 2022 (sore hari).***