PURWASUKA - Satuan tugas yang bekerja mengawasi jejaring media sosial bakal dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya guna mencegah banyaknya berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia mengatakan, tugas utama satgas ini untuk menekan terjadinya black campaign atau kampanye gelap pada Pemilu 2024 nanti.
Sambungnya, bahkan satgas ini bisa memidanakan para pelaku black campaign ini. Terlebih bila konten yang disebarnya mengarah pada fitnah dan hoaks di media sosial.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," katanya, Minggu (18/12/2022).
Bagja menerangkan, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.
"Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas)," pungkasnya.
Baca Juga: Kutukan Golden Ball Piala Dunia Hantui Messi dan Mbappe, Sejarah Membuktikan!