PURWASUKA - Pengadilan Agama Kabupaten Subang mencatat ada 12 pasangan suami istri yang bercerai setiap harinya. Akibatnya jumlah janda dan duda di Kabupaten Subang meningkat setiap tahunnya.
Panitera Pengadilan Agama Subang, Ahmad F menerangkan, fenomena perceraian ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Faktor ekonomi menjadi alasan utama pasangan suami istri di Kabupaten Subang bercerai.
Jika dijumlahkan, Januari hingga Desember 2022 jumlah perkara cerai yang tercatat sebanyak 4.299 kasus. Jumlah ini terdiri atas, 3.255 cerai gugat dan 1.074 cerai talak.
“Ada 4.299 perkara jika melihat dari data,” ucapnya, Kamis (22/12/2022).
Dia menerangkan, jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 4.295 kasus.
“Tahun 2021, untuk Cerai Gugat ada 3.145 perkara, dan Cerai Talak 1.150 perkara,” terang Ahmad.
Ahmad menerangkan, selain soal ekonomi ada sejumlah faktor lainnya yang menyebabkan tingginya tingkat perceraian di Kabupaten Subang.
“Penyebab faktor ekonomi mendominasi sebanyak 1.908, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.821 dan meninggalkan satu pihak sebanyak 166,” katanya mengutip dari Pasundan.jabarekspres.com.
Sementara itu, seorang buruh pabrik di Subang bernama Lidya (25) mengaku, memutuskan untuk bercerai lantaran tak diberi nafkah.
Baca Juga: Lewat Kolaborasi, Transisi Energi Bisa Berjalan Mulus
Diterangkannya, dirinya terpaksa banting tulang mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sedangkan suaminya tidak bekerja.
“Banyak juga temen temen saya yang bercerai dan jadi Janda di Subang. Istri mana yang mau kalau suaminya di rumah saja, sedangkan kita bekerja,” katanya.