Jumlah Pencari Kerja Tahun 2022 di Karawang Mencapai 28.569 Orang, Disnakertrans Mengupayakan Ini

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:24 WIB
Jumlah Pencari Kerja Tahun 2022 di Karawang Mencapai 28.569 Orang, Disnakertrans Mengupayakan Ini
Ilustrasi pencari kerja di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat di tahun 2022 jumlah pencari kerja di wilayahnya ada mencapai 28.569 orang. Dari total tersebut, sebanyak 26.379 orang telah mendapatkan pekerjaan.

"Jumlah pencari kerja itu sesuai dengan data Infoloker Disnakertrans Karawang," ujar Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Endang Syafrudin di Karawang, Kamis (29/12/2022).

Dia menerangkan, dari jumlah tersebut sebanyak 75 persen diantaranya telah mendapatkan pekerjaan. Rerata para pencari kerja ini terserap di sektor industri.

"Sisanya, sebanyak 2.190 orang, belum terserap industri. Jadi pada tahun ini penyerapan industri baru 75 persen," ucapnya.

Endang menyebutkan, pasca pandemi Covid-19 lowongan kerja di wilayahnya masih dalam transisi menuju normal. Meski demikian, Pemkab Karawang terus mengupayakan agar angka serapan tenaga kerja tetap tinggi.

Sambungnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berkolaborasi mengelola penyampaian informasi lowongan kerja via daring.

Menurut dia, sampai saat ini belum seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Endang menambahkan, bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang sampai 1.400 lebih, tetapi masih kurang dari 500 perusahaan yang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

"Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar dan membuat akun di website infoloker Disnakertrans Karawang," ucapnya melansir dari Antara.

Dia mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha memperbanyak jumlah perusahaan yang menggunakan platform informasi lowongan kerja via daring yang dikelola oleh pemerintah.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah daerah antara lain mengupayakan revisi peraturan daerah tentang ketenagakerjaan supaya bisa mewajibkan perusahaan menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform yang dikelola oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senangnya Para Karyawan WFH Gara-gara Kabar Badai di 28 Desember

Senangnya Para Karyawan WFH Gara-gara Kabar Badai di 28 Desember

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:07 WIB

BPKP Pusat Andalkan Netmonk sebagai Solusi Monitoring Jaringan

BPKP Pusat Andalkan Netmonk sebagai Solusi Monitoring Jaringan

Tekno | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:15 WIB

Jelang Tutup Tahun, 27 Perusahaan Antre Rights Issue

Jelang Tutup Tahun, 27 Perusahaan Antre Rights Issue

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB