Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:53 WIB
Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?
Ilustrasi Tugas dan Wewenang PSS Saat Pemilu. ((Tumisu from Pixabay))

PURWASUKA - Tugas dan wewnang PPS (Panitia pemungutan suara) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) menarik untuk kita ketahui.

Pasalnya, masih banyak orang yang belum tahu Tugas dan wewnang PPS. Biasanya, PPS sendiri dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Lantas, apa saja Tugas dan wewnang PPS? Simak berikut ini yang telah kami lansir dari banyak sumber:

Tugas PSS dalam Pemilu 2024

Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Mengacu pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi: 

- Mengumumkan daftar pemilih sementara; 
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; 
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; 
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); 
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK; - Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; 
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; 
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; - Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan: 

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; - Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK; 
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan 
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS dalam Pemilu 

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni: 

- Membentuk KPPS; 
- Mengangkat Pantarlih; 
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap; 
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wujudkan Target Perolehan Kursi di Pemilu 2024, DPP PPP Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

Wujudkan Target Perolehan Kursi di Pemilu 2024, DPP PPP Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:43 WIB

Pastikan Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024, Panglima Yudo Margono: Kalau Melanggar Kena Sanksi

Pastikan Prajurit TNI Netral di Pemilu 2024, Panglima Yudo Margono: Kalau Melanggar Kena Sanksi

Jakarta | Rabu, 18 Januari 2023 | 07:05 WIB

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim

Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB

Lee Do Hyun dan Kim Min Ha Dipasangkan di Remake Film Viva La Vida

Lee Do Hyun dan Kim Min Ha Dipasangkan di Remake Film Viva La Vida

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Laptop Alternatif Macbook Neo, Samsung Kembangkan HP Layar Gulung Futuristik

Terpopuler: Laptop Alternatif Macbook Neo, Samsung Kembangkan HP Layar Gulung Futuristik

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB

Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia

Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:35 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal

Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal

Jawa Tengah | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:29 WIB

Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu

Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu

Jogja | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:23 WIB

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 05:35 WIB

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:21 WIB

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:14 WIB

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang

Banten | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:09 WIB