Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap tiga pelaku di wilayah Cikarang," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bilah golok, samurai, serta tiga unit mobil jenis Toyota Rush putih, Toyota Agya hitam, serta mobil Daihatsu Ayla merah.
"Dua pelaku pengeroyokan kami jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan luka berat dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres.