Suara.com - Pilu masih membekas di dalam hati Dwi Syafiera Putri yang kehilangan putranya Muhammad Hasya Atallah Saputra pada 6 Oktober 2022, akibat kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Alih-alih bisa menuntut keadilan untuk anaknya, Ira, panggilan Dwi Syafiera Putri malah dikejutkan dengan penetapan putranya sebagai tersangka. Menurutnya hal tersebut tidak adil, apalagi di balik kemudi mobil yang melindas sang anak ada sosok mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Upaya untuk mendamaikannya dengan penabrak sang anak dilakukan pada awal Desember 2022. Saat itu, Ira dan suaminya Adi diundang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, situasi saat itu malah membuatnya tersudut. Pasalnya, saat pertemuan dengan sejumlah aparat tersebut, dilakukan di sebuah ruangan. Kala itu, ia hanya berdua dengan sang suami, sedangkan lima kuasa hukum yang mendampinginya, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pertemuan tersebut.
Saat berada di dalam ruangan tersebut, hati Ira semakin hancur berkeping-keping dengan ucapan salah satu petinggi polisi yang meminta agar dirinya berdamai dengan penabrak sang anak.
"Sudah Bu damai saja. Karena posisi anak ibu sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan polisi tersebut.
Di dalam hatinya, Ira berusaha sekuat tenaga untuk tegar tidak meneteskan air mata, saat mendengar almarhum anaknya disudutkan.
"Saya orang paling rapuh di dunia (saat kehilangan Hasya), saat itu saya enggak kuat, saya sudah pengen nangis. Tapi saya bilang dalam hati saya, jangan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan para petinggi-petinggi polisi ini," tegasnya sambil terisak.
Akhirnya Ira tak kuasa mendengar perkataan yang menyebut posisi Hasya lemah. Ia memilih keluar dan menangis di pangkuan kuasa hukumnya Gita Paulina.
"Saya nangis, saya cuma bilang, Mbak (Gita) saya enggak kuat," ujarnya mengulang perkataannya ke kuasa hukumnya.

Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari.
Ia mengemukakan, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.