Ada Apa Peradi Bakal Gugat Pemkab Karawang? Ini Alasannya

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:47 WIB
Ada Apa Peradi Bakal Gugat Pemkab Karawang? Ini Alasannya
Jalan Raya Tanjungpura Rengasdengkok, Kabupaten Karawang yang rusak. (Istimewa)

PURWASUKA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Karawang karena banyaknya kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan berlubang atau rusak.

Hal ini disampaikan Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian. Dia menerangkan, akibat dari jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki Pemkab Karawang menyebabkan sejumlah pengendara mengalami lukan, bahkan satu orang meninggal dunia.

Menurutnya, jalan rusak ini merupakan tanggung jawab Pemkab Karawang. Bahkan, pihaknya berencana akan mendampingi keluarga korban luka akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan rusak.

“Ini tanggungjawab pemerintah kenapa tidak segera ditambal atau diperbaiki sampai harus menimbulkan korban. Kami siap dampingi korban untuk meminta pertanggungjawabannya melalui pengadilan,” ucapnya, Rabu, 1 Maret 2023.

Asep menilai, Pemkab Karawang belum juga melakukan perbaikan sejumlah jalan rusak. Terlebih pada musim hujan ini, jalan rusak itu cukup membahayakan bagi pengendara.

Seharusnya Pemkab Karawang bertindak cepat melakukan perbaikan dalam kondisi apapun sebelum jatuh korban. 

“Korban sudah berjatuhan dibanyak wilayah karena jalan berlubang. Seharusnya itu tidak terjadi jika Pemkab Karawang segera melakukan perbaikan,” ucapnya.

Dia meminta para korban jalan rusak untuk datang ke kantor Peradi dan akan mendapat bantuan hukum dari tim khusus yang dibentuk Peradi membantu korban. Korban baik yang luka ringan atau berat diminta menyertakan kondisi kendaraan yang rusak. 

“Kalau motornya rusak di foto aja dan kirim ke kami. Setelah itu kami akan tindak lanjuti," ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga: Dendam Merasa Malu Dikibuli Cepu, Irjen Teddy Sengaja Jebak Mami Linda dengan Sabu: Saya Mau Ngerjain Dia

Menurut Asep, gugatan ke pemerintah harus dilakukan karena hampir setiap tahun korban berjatuhan kaena jalan rusak. Pembiaran jalan rusak oleh Pemkab Karawang hinggga menimbulkan korban karena kecelakaan merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus dilawan. Oleh karena itu Asep meminta para korban datang ke kantor Peradi untuk melakukan gugatan.

“Kami siap mendampingi korban untuk melawan sewenang-wenang Pemkab Karawang,” katanya.

Diketahui seorang pengendara motor berinisial SN (22) meninggal dunia setelah menabrak lubang di jalan raya Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur pada Senin, 27 Februari 2023.

Sementara itu, Kanitlaka Polres Karawang, Iptu Ali Idrus mengatakan pihaknya masih menangani kasus kecelakaan yang menewaskan SN (22) di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui korban hendak menyalip kendaraan lain dan kemudian terjatuh hingga tewas.

“Masih proses pendalaman dan sekarang masih terus meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI