PURWASUKA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo siap memberkan perlindungan kepada David (17) sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20).
Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David oleh LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seperti pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto dikutip dari PMJNews pada 7 Februari 2023.
Pemberian keputusan perlindungan pada David ini sebagaimana melaui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Terkait dengan pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan adanya asesmen, sehingga perlu menunggu David sadar dari koma.
Hasto menuturkan, LPSK menerima permohonan perlindungan David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan baik itu formil maupun materiil.
“Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” jelasnya.
Lebih lanjut, LPSK masih menelaah permohonan perlindungan dari tiga saksi lain, di mana salah satunya yakni AG, yang dalam kasus tersebut berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Sekedar Indformasi, David yang hingga kini masih belum sadarkan diri setelah peristiwa penganiayaan pada hari Senin (7/6/2023) malam.***
Baca Juga: Cedera Parah, Neymar Mungkin Sudah Mainkan Laga Terakhirnya untuk PSG