Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri

Purwasuka | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri
Ilustrasi sanksi PTDH (PMJNews.com)

PURWASUKA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Menurutnya, PTDH terhadap lima oknum anggota Polda Jateng itu untuk menimbulkan efek jera. Agar kasus serupa tidak terjadi di tubuh instansi Polri. 

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Ahmad menyebutkan, lima oknum anggota Polda Jateng yang di PTDH-kan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Tambahnya, sanksi tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, kelima oknum polisi tersebut terlibat dalam suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.

Para oknum polisi sempat tidak akan diberikan sanksi (PTDH) atau tidak dipecat. Bahkan, tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Bakal Dipecat Dari Polri

Hari Ini 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Bakal Dipecat Dari Polri

| Senin, 20 Maret 2023 | 06:34 WIB

Awalnya Cuma Sanksi Demosi, 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng Bakal Dipecat Dan Dipidana!

Awalnya Cuma Sanksi Demosi, 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng Bakal Dipecat Dan Dipidana!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 05:36 WIB

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Jawa Tengah | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:01 WIB

Terkini

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB

Enola Holmes and the Mark of the Mongoose: Petualangan di Buku Kesembilan

Enola Holmes and the Mark of the Mongoose: Petualangan di Buku Kesembilan

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB

Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar

Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:54 WIB

Trump T1: HP dengan Spesifikasi Premium, Buatan Perusahaan Donald Trump

Trump T1: HP dengan Spesifikasi Premium, Buatan Perusahaan Donald Trump

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:53 WIB

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:49 WIB

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:40 WIB

Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung

Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung

Sumbar | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:39 WIB