Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri

Purwasuka Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri
Ilustrasi sanksi PTDH (PMJNews.com)

PURWASUKA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Menurutnya, PTDH terhadap lima oknum anggota Polda Jateng itu untuk menimbulkan efek jera. Agar kasus serupa tidak terjadi di tubuh instansi Polri. 

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Ahmad menyebutkan, lima oknum anggota Polda Jateng yang di PTDH-kan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Tambahnya, sanksi tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, kelima oknum polisi tersebut terlibat dalam suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.

Para oknum polisi sempat tidak akan diberikan sanksi (PTDH) atau tidak dipecat. Bahkan, tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Pro Kontra Timnas Israel Main Piala Dunia U-20 di Indonesia, Diminta Tiru Qatar Boikot Rusia

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI