Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri

Purwasuka

Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri
Ilustrasi sanksi PTDH (PMJNews.com)

PURWASUKA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Menurutnya, PTDH terhadap lima oknum anggota Polda Jateng itu untuk menimbulkan efek jera. Agar kasus serupa tidak terjadi di tubuh instansi Polri. 

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Ahmad menyebutkan, lima oknum anggota Polda Jateng yang di PTDH-kan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Tambahnya, sanksi tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, kelima oknum polisi tersebut terlibat dalam suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.

Para oknum polisi sempat tidak akan diberikan sanksi (PTDH) atau tidak dipecat. Bahkan, tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

baca juga

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Bakal Dipecat Dari Polri

Hari Ini 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Bakal Dipecat Dari Polri

Purwasuka | Senin, 20 Maret 2023 | 06:34 WIB

Awalnya Cuma Sanksi Demosi, 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng Bakal Dipecat Dan Dipidana!

Awalnya Cuma Sanksi Demosi, 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng Bakal Dipecat Dan Dipidana!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 05:36 WIB

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana

Jawa Tengah | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:01 WIB

Terkini

Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang

Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang

Surakarta | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:31 WIB

Ada Jakarta! T.O.P Rilis Jadwal Tur Fan Meeting Asia, T.O.P PRE-STUDIO 2026

Ada Jakarta! T.O.P Rilis Jadwal Tur Fan Meeting Asia, T.O.P PRE-STUDIO 2026

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:30 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung

Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung

Jabar | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:26 WIB

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:22 WIB

10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim

10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:20 WIB

Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!

Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!

Jogja | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:19 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:14 WIB

Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar

Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar

Bekaci | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:12 WIB

×