PURWASUKA - Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar 2024 mendatang. Untuk itu, pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Purwakarta, Jawa Barat menginformasikan lewat pamflet bahwa pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 bakal dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.
“Pengumuman. Pengajuan Bakal Calon Anggotan DPRD (Legislatif) Kabupaten Purwakarta untuk pemilu serentak tahun 2023. Waktu pengajuan 1 Mei s.d 13 Mei 2023 dan 14 Mei 2023.” tulis dalam pamflet yang dikutip pada 25 April 2023.
Nantinya, masing-masing parpol mendapat kesempatan yang sama mengajukan bakal calon legislatif sebagaimana jumlah kursi di DPRD Purwakarta untuk periode 2024-2029 yakni 50 kursi. Hal ini berbeda dengan pemilu 2019 hanya 45 kursi.
Adapun ketentuan, syarat hingga tahapan pendaftaran partai politik, diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan legislatif.
bersamaan ditetapkannya jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 1,008 juta jiwa pada 2022 lalu, maka jumlah kursi di Purwakarta bertambah 5 kursi dari 45 menjadi 50 kursi.
Atas hal itu, parpol pun diberi kesempatan mengajukan calon sebagaimana jumlah kursi tersebut.
Jika parpol peserta Pemilu 2024 di Purwakarta berjumlah 18, maka 900 orang bacaleg dipastikan akan bertarung berebut 50 kursi parlemen.***