PURWASUKA - Seorang remaja diamankan polisi atas kasus pencurian motor (curanmor) dengan modus baru di Pasir Wetan, Desa Sindangkasih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta pada 24 Juni 2023 lalu.
Terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi berinisial P (18). Ia merupakan warga Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkap modus operadi pelaku dengan cara menyambung kabel kontak tanpa merusak lubang kunci dengan kunci T.
“Ini modus baru, pelaku merusak soket kabel kontak motor tanpa menggunakan kunci T.” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat ditemui di Mapolres Purwakarta pada 28 Juni 2023.
AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan pelaku melangsungkan aksi pencurian motor jenis Revo bernomor polisi D 4128 JO bersama rekannya berinisial R yang masih belum ditangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berjumlah dua orang, 1 berhasil ditangkap dan satunya lagi berinisial R masih DPO” ujarnya.
Atas kasus tersebut peraku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.***