Operasi Antik Lodaya 2023: Polres Karawang Tangkap 8 Pengedar Narkotika

Purwasuka

Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Operasi Antik Lodaya 2023: Polres Karawang Tangkap 8 Pengedar Narkotika
Press Conference pengkapan pengedar narkotika Polres Karawang. (ist)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram, dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.

Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.

Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin menuturkan, bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Para pengedar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.

Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.

"Tersangka D masih satu jaringan dengan tersangka TF (56), lansia bandar sabu-sabu yang ditangkap lebih awal," tutur Arief.

Arief pun menambahkan, OTK jenis hexymer dan tramadol dipasarkan di sebuah warung bekas tempat penjualan seblak. Para tersangka memanfaatkan warung kosong untuk bertransaksi dengan konsumennya.

baca juga

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,"

Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat pasal 196 Jo 197 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Breaking News: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Batam | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:10 WIB

2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Menjalani Rehabilitasi

2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Menjalani Rehabilitasi

Sulsel | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:58 WIB

Pinkan Mambo Diduga Pakai Narkoba Karena Ngelantur Saat Klarifikasi Masalah MA, Tandanya Apa Aja?

Pinkan Mambo Diduga Pakai Narkoba Karena Ngelantur Saat Klarifikasi Masalah MA, Tandanya Apa Aja?

Lifestyle | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×