Operasi Antik Lodaya 2023: Polres Karawang Tangkap 8 Pengedar Narkotika

Purwasuka

Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Operasi Antik Lodaya 2023: Polres Karawang Tangkap 8 Pengedar Narkotika
Press Conference pengkapan pengedar narkotika Polres Karawang. (ist)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram, dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.

Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.

Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin menuturkan, bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Para pengedar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.

Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.

"Tersangka D masih satu jaringan dengan tersangka TF (56), lansia bandar sabu-sabu yang ditangkap lebih awal," tutur Arief.

Arief pun menambahkan, OTK jenis hexymer dan tramadol dipasarkan di sebuah warung bekas tempat penjualan seblak. Para tersangka memanfaatkan warung kosong untuk bertransaksi dengan konsumennya.

baca juga

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,"

Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat pasal 196 Jo 197 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Breaking News: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Batam | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:10 WIB

2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Menjalani Rehabilitasi

2 Anggota DPRD Sinjai Pengguna Narkoba Hanya Menjalani Rehabilitasi

Sulsel | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:58 WIB

Pinkan Mambo Diduga Pakai Narkoba Karena Ngelantur Saat Klarifikasi Masalah MA, Tandanya Apa Aja?

Pinkan Mambo Diduga Pakai Narkoba Karena Ngelantur Saat Klarifikasi Masalah MA, Tandanya Apa Aja?

Lifestyle | Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:26 WIB

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal  Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Jawa Tengah | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:08 WIB

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:20 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:05 WIB