Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini

Purwasuka | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama H. Aming. (instagram @prokompimpurwakarta)

PURWASUKA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri dari jabatan karena daftar jadi Calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, nama Anne Ratna Mustika sendiri sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabar pengunduran diri Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta ini telah dikonfimasi secara langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul.

"Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon," kata Endun dikutip dari Sinarjabar.com pada 21 Agustus 2023.

Sama halnya dengan Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta, H Aming dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Bahkan, nama H. Aming kini telah tercatat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini juga diperjelas oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.

"Iya benar, H. Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai sarat untuk mendaftar menjadi caleg," kata Dian saat ditemui di KPU Purwakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Untuk diketahui, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Sumut | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:07 WIB

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

| Senin, 21 Agustus 2023 | 09:11 WIB

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 06:35 WIB

Terkini

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Jessica Iskandar Dilarikan ke RS, Vincent Verhaag Ungkap Kondisi Terkini

Jessica Iskandar Dilarikan ke RS, Vincent Verhaag Ungkap Kondisi Terkini

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:40 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:35 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang

Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang

Bekaci | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:29 WIB

Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu

Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:26 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor

Riau | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:22 WIB