Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini

Purwasuka

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama H. Aming. (instagram @prokompimpurwakarta)

PURWASUKA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri dari jabatan karena daftar jadi Calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, nama Anne Ratna Mustika sendiri sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabar pengunduran diri Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta ini telah dikonfimasi secara langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul.

"Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon," kata Endun dikutip dari Sinarjabar.com pada 21 Agustus 2023.

Sama halnya dengan Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta, H Aming dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Bahkan, nama H. Aming kini telah tercatat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini juga diperjelas oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.

"Iya benar, H. Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai sarat untuk mendaftar menjadi caleg," kata Dian saat ditemui di KPU Purwakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Untuk diketahui, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

baca juga

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Sumut | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:07 WIB

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Purwasuka | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:11 WIB

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 06:35 WIB

Terkini

Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?

Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:53 WIB

Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?

Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:53 WIB

Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay

Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:48 WIB

Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih

Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:45 WIB

Anime MARRIAGETOXIN Resmi Berlanjut ke Season 2, Siap Tayang Januari 2027

Anime MARRIAGETOXIN Resmi Berlanjut ke Season 2, Siap Tayang Januari 2027

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:45 WIB

Witan Sulaeman Tak Sabar Dilatih Shin Tae-yong, Bertekad Akhiri Puasa Gelar Persija

Witan Sulaeman Tak Sabar Dilatih Shin Tae-yong, Bertekad Akhiri Puasa Gelar Persija

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:42 WIB

Kata-kata Thomas Tuchel Timnas Inggris Susah Payah Kalahkan Kongo, Disambar Gol Kilat

Kata-kata Thomas Tuchel Timnas Inggris Susah Payah Kalahkan Kongo, Disambar Gol Kilat

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:40 WIB

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:29 WIB

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:27 WIB

Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya

Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:25 WIB

×