Resmi! Tiktok Shop Akan Tutup Sore Ini

Purwasuka

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:26 WIB
Resmi! Tiktok Shop Akan Tutup Sore Ini
Ilustrasi Tiktok Shop. (ist)

PURWASUKA - Tiktok Shop resmi akan menghentikan praktik jualbeli di platfoamnya mulai hari ini 4 oktober 2023, sekira pukul 17.00 WIB sore ini. Penutupan ini berkaitan dengan aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," lanjut perusahaan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh pernyataan itu.

Sebelumnya, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.

"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

Dengan demikian, Selasa (3/10) merupakan tepat sepekan dari penetapan Permendag tersebut.

baca juga

Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.

Zulhas sebelumnya juga mengklaim TikTok Shop, lewat sebuah surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.

Dalam surat itu, Zulhas mengklaim TikTok sudah siap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TikTok Shop Tutup Hari Ini 4 Oktober 2023 Jam Berapa? Ini Pengumuman Resminya

TikTok Shop Tutup Hari Ini 4 Oktober 2023 Jam Berapa? Ini Pengumuman Resminya

Lifestyle | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:33 WIB

Bye-bye, TikTok Shop Resmi Tutup Jam 5 Sore Hari Ini

Bye-bye, TikTok Shop Resmi Tutup Jam 5 Sore Hari Ini

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:15 WIB

Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Dibolehkan Beroperasi Lagi Asalkan...

Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Dibolehkan Beroperasi Lagi Asalkan...

Video | Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Debur Timba dan Rahasia yang Menikam Jiwa

Debur Timba dan Rahasia yang Menikam Jiwa

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:44 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:25 WIB

The Death of Robin Hood: Sulitnya Menerima Sisi Gelap Orang yang Dikagumi

The Death of Robin Hood: Sulitnya Menerima Sisi Gelap Orang yang Dikagumi

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:15 WIB

MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby

MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby

Riau | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:14 WIB

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:01 WIB

Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok

Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok

Batam | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:47 WIB

Duel Maut Vinicius Junior vs Erling Haaland: Siapa yang Melaju ke 8 Besar?

Duel Maut Vinicius Junior vs Erling Haaland: Siapa yang Melaju ke 8 Besar?

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:45 WIB

×