PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno diketahui beberapa waktu lalu terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Meskipun begitu, ia tidak dipecat oleh POLRI, namun hanya pemindahan tugas yang bersifat demosi.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menerangkan, putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, AKBP Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
"Putusan ini (kepada AKBP Brotoseno) tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal. Karena sifatnya institusional, maka Pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat," ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Menurutnya, Siapapun Kapolrinya, akan terikat pada keputusan tersebut. Jadi, lanjutnya, pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi yang final dan mengikat.
"Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri," tegas Hasanuddin. (AKF)