PURWOKERTO.SUARA.COM- Ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Stupa, Roy Suryo yang merupakan mantan MENPORA kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo terjerat ke dalam beberapa pasal yaitu Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan juga pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan MENPORA itu ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diunggahnya di akun twitter resminya. Hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (22/7).
Roy Suryo memiliki nama lengkap Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M.Kes. Dirinya lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968. Kini usianya tepat 54 Tahun pada 2022.
Selain itu, Roy Suryo pernah bergabung di Partai Demokrat dari tahun 2004 hingga tahun 2020. Setelah menjadi MENPORA, kini Roy Suryo bekerja sebagai Pakar Telemanika.
Pemilik akun instagram @krmtroysuryo2 merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan memiliki hobi untuk berdiskusi dan fotografi.
Roy Suryo juga pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2009-2014, dosen dan konsultan multimedia di ISI dan UGM, serta staf ahli Gubernur DIY Bidang Teknologi/ BPTIY (mulai 1999). (Citra Safitrah)