PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Bareskrim Polri akhirnya menetakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Selasa (9/8/2022).
Ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menegaskan, kronologi yang disampaikan sebelumnya bahwa terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen ferdy Sambo tidak benar. Yang terjadi sebenarnya, menurutnya, adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang membuatnya meninggal.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan sebelumnay. Timsus menemukan, peristwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J,”katanya
FS diduga melakukan rekayasa cerita peristiwa penembakan itu hingga menjadi seolah-olah terjadi aksi tembak menembak.
Untuk membuat seolah terjadi aksi baku tembak, F diduga menembak ke arah dinding menggunakan senjata api milik J berkali-kali. Bekas tembakan itu menimbulkan kesan ada peristiwa baku tembak di rumah itu.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam aksi penembakan itu terhadap Brigadir J.
“Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung penembakan, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,”katanya
Baca Juga: Jokowi Jelang Pengumuman Tersangka Baru: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Ungkap Apa Adanya