PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait perkara yang menjeratnya saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Sambo menyampaikan pesan yang ditujukan untuk rekannya di Polri serta masyarakat luas.
Dalam pesannya itu, Sambo sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri, serta keluarga dan masyarakat luas yang terdampak. Ini akibat perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar serta melahirkan polemik.
“Saya secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga dan masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren 3 yang menimpa saya dan keluarga,”katanya
Khusus kepada institusi Polri yang ia banggakan, serta Kapolri yang ia hormati, serta rekan sejawatnya di Polri yang memeroleh dampak langsung akibat kasus ini, Sambo meminta maaf. Ia meminta maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur hingga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia mengaku akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan akan mempertanggung jawabkannya di pengadilan.
“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku. Saya adalah kepala kelaurga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,”katanya
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menetapkan Bharada RE sebagai tersangka. Kemudian menyusul, Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sama.
Baca Juga: Anak Tersangkut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ibu Bripka RR di Banyumas Sangat Terpukul dan Syok
Belakangan, sebelum menjerat Sambo, Polri juga menetapkan anak buah Sambo lain, KM sebagai tersangka.
“Selama penyidikan, ada empat tersanngka, Bharada RE, RR, KM, dan FS,”katanya
Kabareskrim mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam aksi penembakan itu. Bharada RE, disebutnya menembak Brigadir J atas suruhan FS.
Adapun tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian. Peran tersangka KM kurang lebih sama, ia turut membantu dan menyaksikan aksi keji yang membuat Brigadir J tewas.
Kabareskrim juga mengungkap peran Ferdy Sambo yang vital dalam kejahatan itu. Ia diduga menyuruh tersangka melakukan aksi penembakan yang menewaskan ajudannya itu.
Tak cukup di situ, ia juga berperan membuat skenario peristiwa berdarah itu sehingga seolah terjadi aksi tembak menembak di rumahnya.