PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik maupun pidana terkait kasus Duren 3.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, total hari ini pihaknya telah memeriksa 83 anggota Polri terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Dari anggota yang telah diperiksa, terdapat 35 yang sudah direkomendasikan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
“Yang sudah melaksanakan patsus 18 orang,”katanya
Dari 18 orang di penempatan khusus, tiga di antaranya telah dipindah ke tahanan menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketiganya adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Bharada E.
Dengan demikian, di tempat khusus masih terdapat 15 anggota dengan berbagai latar belakang jabatan maupun pangkat yang diperiksa. Dari anggota yang telah diperiksa, dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menetapkan 6 anggota di dalamnya patut diduga melakukan tindakan pidana, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mereka diduga melakukan obstruction of justice, yaitu upaya menghalangi proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keenam anggota itu adalah, Ferdy Sambo (FS), BJ HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP
Kelima anggota itu, kecuali Ferdy Sambo yang sudah tersangka lebih dulu, akan dilimpahkan ke penyidik Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bermunculan, Diduga Halangi Penyidikian
“Kelimanya akan dilimpahkan ke penyidik dalam waktu dekat,”katanya
Berkas Perkara 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan berkas perkara 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua hari ini, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka itu meliputi, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Agung mengatakan, sesuai arahan Kapolri, timsus mengungkap kasus pembunuhan berencana ini seterang-terangnya dengan mengedepankan scientific crime investigation.
Karenanya, penyidik bekerja maraton, khususnya kepada 4 tersangka tersebut secara maksimal.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,”katanya
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk kelengkapan berkas perkara 4 tersangka itu. Dirasa sudah lengkap, penyidik hari ini akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan memeriksa berkas perkara itu untuk menentukan tahapan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Sebagiamana diketahui, sebelumnya Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka belakangan setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Bharada E diduga menembak Brigadir J atas suruhan FS. Sementara RR dan KM diduga membantu atau menyaksikan kejahatan itu.
Sementara itu, Bareskrim juga menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo. PC resmi jadi tersangka usai Polri melakukan gelar perkara sebelumnya dengan dua alat bukti yang cukup.