Masing-masing pekerja akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali. Mekanisme penyaluran akan diatur dalam juknis Kemenakertrans.
Bantuan sosial ketiga disalurkan pemerintah daerah. Pemda diminta mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi transportasi masyarakat umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial lain yang membutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Total bantalan sosial yang dialokasikan mencapai Rp 24,17 triliun. Bantuan sosial akan mulai didistribusikan pekan ini.