PURWOMERTO.SUARA.COM Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia yang melaporkan artis itu, Tengku Zanzabella menerangkan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah melecehkan institusi Polri.
"Itu konten yang membodohi publik," kata Tengku Zanzabella dikutip dari suara.com.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP tentang dugaan laporan palsu. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Lewat laporan tersebut, pihaknya berharap bisa memberi efek jera ke Baim Wong agar tidak lagi mempermainkan institusi negara.
Selain itu, pihaknya juga ingin memperingatkan pihak lain agar tidak mengulang aksi serupa di kemudian hari.
"Kami bertujuan menjaga citra Polri," tegas Tengku Zanzabella.
Sebelumnya, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022. Ia meminta sang istri datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan dugaan KDRT dan melihat reaksi pihak berwajib atas aduan itu. (Irumacezza)