PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengumumkan hasil investigasi selama sembilan hari yang lalu pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam laporannya, TGIPF merekomendasikan PSSI dan sub organisasi di bawahnya harus bertanggungjawab atas kematian massal di Stadion Kanjuruhan baik secara hukum maupun secara moral.
Ketua TGIPF, Mahfud MD dalam konferensi pers menyebut semua pihak terkait enggan bertanggungjawab bahkan saling melempar tanggung jawab.
Semua berlindung pada aturan formal dan kontrak kerja sama. Namun dari hasil penelusuran, TGIPF menemukan PSSI sebagai federasi organisasi sepakbola Indonesia harus bertanggungjawab.
Meski tidak eksplisit diminta mundur, namun PSSI, PT LIB, Panpel dan Scurity official diminta bertanggungjawab secara moral sesuai dengan standar moral masing-masing.
Mahfud MD menyatakan kematian seratus korban Tragedi Kanjuruhan disebabkan saling berdesakan karena aparat menembakkan gas air mata.
Karena itu, TGIPF juga merekomendasikan Polri meneruskan penyidikan kasus Kanjuruhan. Polri diminta menindak tegas aparat yang melakukan tindak pidana pada tragedi Kanjuruhan dan yang bertanggungjawab atas tindakan pidana itu.
Terkait seberapa beracun kandungan gas air mata yang ditembakkan, TGIPF meminta bantuan BRIN untuk meneliti. Namun apapun hasil penelitiannya nanti, tidak mengubah kesimpulan tim bahwa korban tewas setelah gas air mata ditembakkan.