Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya

Purwokerto

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:19 WIB
Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube (Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jika sebelumnya penulis menyampaikan perihal hukum istri yang menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan menurut Buya Yahya. Lalu bagai mana jika hal tersebut dibalik, buka sang istri yang menolak justru malah sang suami yang menolah hal itu.

Diakui atau tidak rumah tangga menurut ajaran agama Islam, merupakan ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh nilai-nilai atau syariat islam. Jika sesuai ajaran agama dan syariat Islam, maka akan membawa kemudahan dan keberkahan dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Lantas bagaimana hukum suami yang menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan badan ? Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan ikhtiar untuk jawaban dari pertanyaan ini.

Menurut Buya Yahya, ada keseimbangan dalam syariat agama Islam dalam hal ini. Jika dilihat dalam kajian fiqih di syariat Islam kalau seorang wanita diajak oleh suaminya untuk berhubungan badan kemudian menolak tanpa ada udzur maka ia berdosa seperti pembahasan sebelumnya. 

Namun jika kebalikannya kalau wanita mengajak suami berhubungan lalu sang suami tidak memberinya tanpa ada udzur. Maka sang suami tetap mendapatkan dosa tapi tidak dapat menuntut ke mahkamah. Menurut Buya Yahya mengutip pendapat Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan sedangkan sudah Imam Ghozali menghimbau 4 hari sekali.

Jika ada seorang suami tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya maka istri berhak mengangkat ke mahkamah baru qadha berlaku disini tapi di bawah empat bulan seorang istri yang tidak diberi nafkah batin maka dosanya ke suami  

Hal tersbeut dikarenakan suami tersebut telah menelantarkan nafkah batin untuk istrinya selama 4 bulan. Sebab ada keharaman bagi seorang suami menelantarkan istri nya. Namun hal ini dapat ditolerir jika sang suami telah mendapatkan masa udzur tidaklah berdosa.

Buya menjelaskan bahwa udzur itu jika sang suami sedang sakit , atau ada kesibukan dan lain sebagainya. Menurut nya hubungan badan dalam berumah tangga merupakan urusan yang penting.Hal tersbut ditakutkan membuka pintu setan untuk menggoda rumah tangga melalui orang ketiga.*(ANIK AS)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:17 WIB

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×