Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya

Purwokerto

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:19 WIB
Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube (Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jika sebelumnya penulis menyampaikan perihal hukum istri yang menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan menurut Buya Yahya. Lalu bagai mana jika hal tersebut dibalik, buka sang istri yang menolak justru malah sang suami yang menolah hal itu.

Diakui atau tidak rumah tangga menurut ajaran agama Islam, merupakan ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh nilai-nilai atau syariat islam. Jika sesuai ajaran agama dan syariat Islam, maka akan membawa kemudahan dan keberkahan dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Lantas bagaimana hukum suami yang menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan badan ? Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan ikhtiar untuk jawaban dari pertanyaan ini.

Menurut Buya Yahya, ada keseimbangan dalam syariat agama Islam dalam hal ini. Jika dilihat dalam kajian fiqih di syariat Islam kalau seorang wanita diajak oleh suaminya untuk berhubungan badan kemudian menolak tanpa ada udzur maka ia berdosa seperti pembahasan sebelumnya. 

Namun jika kebalikannya kalau wanita mengajak suami berhubungan lalu sang suami tidak memberinya tanpa ada udzur. Maka sang suami tetap mendapatkan dosa tapi tidak dapat menuntut ke mahkamah. Menurut Buya Yahya mengutip pendapat Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan sedangkan sudah Imam Ghozali menghimbau 4 hari sekali.

Jika ada seorang suami tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya maka istri berhak mengangkat ke mahkamah baru qadha berlaku disini tapi di bawah empat bulan seorang istri yang tidak diberi nafkah batin maka dosanya ke suami  

Hal tersbeut dikarenakan suami tersebut telah menelantarkan nafkah batin untuk istrinya selama 4 bulan. Sebab ada keharaman bagi seorang suami menelantarkan istri nya. Namun hal ini dapat ditolerir jika sang suami telah mendapatkan masa udzur tidaklah berdosa.

Buya menjelaskan bahwa udzur itu jika sang suami sedang sakit , atau ada kesibukan dan lain sebagainya. Menurut nya hubungan badan dalam berumah tangga merupakan urusan yang penting.Hal tersbut ditakutkan membuka pintu setan untuk menggoda rumah tangga melalui orang ketiga.*(ANIK AS)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:17 WIB

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Dari Gula Jadi Plastik Mudah Terurai, Seberapa Jauh Bioplastik Bisa Atasi Polusi?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Akhirnya Nintendo Resmi Masuk ke Indonesia pada Desember 2026

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×