PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Ahai, lihai betul Arjuna satu ini. Bermodal kepiawaian menggoda wanita, seorang pria memperdaya korbannya untuk mendapatkan sepeda motor dan benda berharga lainnya.
Namanya PW (32), seorang pedagang asal Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Dalam hal rayu-merayu dia terbilang jago.
Buktinya, sudah tiga perempuan dia perdaya dengan modus yang tak jauh beda. Mulanya berkenalan di media sosial.
Setelah berkenalan, keluarlah jurus gombalnya. Dia yang termakan rayuan gombal tak akan selamat dari jerat asmara.
Selanjutnya, diajaklah korban untuk bertemu. Tempat yang dipilihpun selalu tempat yang romantis, seperti tempat wisata atau hotel agar bisa langsung intim.
Di tempat wisata, ia bertemu dan bercengkrama. Diajaklah makan-makan di . Setelah tumbuh rasa percaya, mulailah aksi kejahatan dijalankan.
Biasanya pelaku pura-pura ke toilet dengan membawa kunci sepeda motor. Saat korban menunggu menu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Korban terakhir melapor ke Polisi setelah sadar ia diperdaya. Dari laporan korban, polisi menggelar penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Dari kejadian tersebut diamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadahnya," kata Kasat Reskrim didampingi Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (16/1/2023) di Mapolres Purbalingga.
Selain pelaku pencurian, polisi juga menangkap penadah barang curian itu. Dua penadah itu antara lain AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata. Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadahnya," jelasnya.
Persitiwa berawal saat korban RW (31) warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga berkenalan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai oleh pelaku. Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D'las Karangreja.
Sesampainya di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merek Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
Kasat Reskrim menambahkan kepada pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk waspada modus pencurian yang dimulai dari berkenalan melalui media sosial dan mengajak ketemuan. Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, serta memproteksi barang berharga seperti sepeda motor untuk menghindari menjadi korban," ujar Kasat Reskrim.***