PURWOKERTO.SUARA.COM – Sebanyak 789 ekor burung dilepasliarkan di hutan KPH Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Ratusan burung itu merupakan sitaan dari Balai Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi.
Purwantono, Kasi Konservasi wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengatakan ratusan burung tersebut hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang dikembalikan ke Bali.
Menurut Purwanto ratusan burung itu diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dari ratusan burung itu terdapat burung yang masuk kategori dilindungi. “Teman-teman dari Balai Karantina Wilayah Kerja Ketapang yang mengamankan,” katanya. Selasa, (17/01/2023).
Dia menjelaskan, burung-burung tersebut ditolak oleh Balai Karantina karena tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga pihak yang membawa burung-burung tersebut langsung diminta putar balik ke Bali dan diminta melepasliarkan burung yang dibawa.
“Kalau karantina langsung ditolak kalau tidak ada dokumennya. Langsung dilepas di Bali, dikembalikan,” jelasnya.
Saat mengamankan burung-burung tersebut, lanjutnya, pihak Balai Karantina sempat berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Pihak BKSDA diminta mengecek burung-burung tersebut apakah masuk burung yang dilindungi atau tidak. “Mereka minta identifikasi (burung yang diamankan),” terangnya.
Purwanton membenarkan adanya dugaan penyelundupan burung dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Menurutnya, pihaknya hanya memback-up pihak Balai Karantina untuk meneliti jenis burung yang diselundupkan.
Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan ratusan burung itu dilakukan oleh petugas. Burung tersebut diangkut sebuah bus. Burung-burung tersebut diambil dari Denpasar dan hendak dibawa ke Yogyakarta.
“Total ada 789 burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan,” jelasnya.***