Kena Mental, Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Hingga Hamil Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas

Purwokerto

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:03 WIB
Kena Mental, Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Hingga Hamil Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas
Pelaku rudapaksa gadis 12 tahun di Kabupaten Banyumas yang menyerahkan diri ke Polresta Banyumas Rabu 18 Januari 2023 lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Masih ingat kasus penerkosaan gadis 12 tahun di Kabupaten Banyumas hingga hamil 12 bulan? Satu orang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas sehingga total sudah lima yang ditahan.

Pelaku yang menyerahkan diri ini bernama YP (27), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ia menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. 

"Pada hari Rabu (18/1/23), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S. 

Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agus. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Agustus 2022. Pada saat itu YP berkenalan dengan korban saat bermain di rumah temannya.

Kemudian pelaku mengajak berkenalan dengan saling tukar nomor WhatsApp dengan korban.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP mengajak korban main ke dalam rumah kosong milikinya di Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk ke dalam ruang dapur.

YP menjanjikan akan memberikan uang apabila korban mau menuruti kemauannya. Pelaku ternyata membujuk rayu korban untuk berhubungan badan. 

baca juga

"Setelah korban tergiur atas iming-iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya, namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan," ujar Kasat Reskrim. 

Setalah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses Gelar Perkara,  selanjutnya pihaknya meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Dua Istri Jauh di Kampung, Junaidi Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebon Jeruk

Punya Dua Istri Jauh di Kampung, Junaidi Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebon Jeruk

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 03:55 WIB

Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...

Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...

Jakarta | Jum'at, 20 Januari 2023 | 01:00 WIB

Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Sumut | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:38 WIB

Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek

Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek

Jatim | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×