purwokerto

Kena Mental, Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Hingga Hamil Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:03 WIB
Kena Mental, Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Hingga Hamil Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas
Pelaku rudapaksa gadis 12 tahun di Kabupaten Banyumas yang menyerahkan diri ke Polresta Banyumas Rabu 18 Januari 2023 lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Masih ingat kasus penerkosaan gadis 12 tahun di Kabupaten Banyumas hingga hamil 12 bulan? Satu orang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas sehingga total sudah lima yang ditahan.

Pelaku yang menyerahkan diri ini bernama YP (27), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ia menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. 

"Pada hari Rabu (18/1/23), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S. 

Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agus. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Agustus 2022. Pada saat itu YP berkenalan dengan korban saat bermain di rumah temannya.

Kemudian pelaku mengajak berkenalan dengan saling tukar nomor WhatsApp dengan korban.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP mengajak korban main ke dalam rumah kosong milikinya di Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk ke dalam ruang dapur.

YP menjanjikan akan memberikan uang apabila korban mau menuruti kemauannya. Pelaku ternyata membujuk rayu korban untuk berhubungan badan. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Tuding Bunda Corla Waria, Sampai Tantang Uji Kelamin di RS

"Setelah korban tergiur atas iming-iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya, namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan," ujar Kasat Reskrim. 

Setalah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses Gelar Perkara,  selanjutnya pihaknya meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI