PURWOKERTO.SUARA.COM Dalam kalender Hijriyah, Rajab merupakan bulan ketujuh. Bulan Rajab termasuk dalam daftar bulan-bulan yang dimuliakan (al-asyhur al-hurum) karena beberapa kemuliaan yang terkandung di dalamnya.
Pada bulan Rajab umat Islam dianjurkan melakukan berbagai amalan. Baik itu puasa, bersedekah, membaca shalawat dan amalan lainnya. Salah satu amalan yang disunnahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa.
Ketentuan Puasa Rajab
Dikutip dari nu.online, puasa di bulan Rajab dapat dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak dianjurkan puasa selama satu bulan penuh.
Sebagaimana dijelaskan di nu.online, sebagian sahabat Nabi, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramahan.
Puasa Rajab dapat dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 432).
Umat muslin juga dapat berpuasa diawal bulan Rajab mulai tanggal 1 hingga 10 rajab.
Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54)
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”
Baca Juga: Proliga 2023, Tumbangkan Sukun Badan 3-1, Tuan Rumah Bank SumselBabel Terangkat dari Dasar Klasemen
Puasa Rajab dapat dilakukan selama masih masuk bulan tersebut. Dengan catatan, makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh.
Umat Islam dapat berpuasa di awal bulan mulai tanggal 1 hingga tanggal 10. Puasa Rajab juga dapat dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab. Sepertitanggal 13, 14, dan 15, hari Senin, Kamis, dan Jumat.
Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.
Bagi muslim memiliki utang puasa Ramadhan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.
Menurut Sayyid Bakri Syattha’ dengan mengutip fatwa Al-Barizi, jika berpuasa dan hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).