PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada hari ini, Kamis (5/1/2023). Sidang di yang berlangsung di PN Jaksel ini dapat disaksikan melalui live streaming dengn tautan di akhir tulisan ini.
Sidang Bharada E rencananya akan dimuali pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak perlu datang langsung ke pengadilan dan dapat menyaksikan dari manapun melalui layanan live streaming.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyebutkan Bharada E melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Sementara terdakwa lain telah menjalani sidang vonis terhadap pembuhunan Brigadir J. Ferdy Sambo pertama menjalani sidang dan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Menyusul Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Untuk menyaksikan sidang vonis Bharada E dapat melalui link https://www.youtube.com/watch?v=K2W1jOgctvU